Page 35 - PRINTEX-Edisi 2-2023
P. 35

APPAREL INDUSTRI  | 35




          Gramasi kain kaos adalah satuan ukuran
          berat  kain dalam  gram/meter  persegi
          (m2). Gramasi dari kain yang meng­
          gunakan benang 20S, 24S dan 30S tentu
          berbeda,  karena  ukuran  benang  yang
          digunakan berbeda maka ukuran berat
          dari masing­masing kain tersebut pun
          akan berbeda. Semakin kecil angka pada
          benang maka semakin besar diameter
          benang tersebut.


          Seperti sudah disebutkan bahwa kain
          kaos  atau kain knitting dihitung meng­
          gunakan  berat    kain  bukan  lebar  kain
          seperti penggunaan pada kain woven,
          semakin ringan kain kaos yang di­
          pergunakan maka akan memperoleh
          quantity  yang  lebih  banyak,  demikian
          pula semakin berat bahan maka akan
          semakin sedikit quantity yang diperoleh.
          Untuk dapat melakukan pengukuran
          gramasi pada kain kaos diperlukan dua
          alat, yaitu :
          ●  GMS Cutter
          ●  Timbangan Gramasi

          GMS Cutter digunakan untuk me­
          motong kain dalam bentuk bulat, setelah
          potongan kain berbentuk bulat selesai
          di potong,  letakan  pada  alat timbangan
          gramasi dan lihat petunjuknya.


          Timbangan gramasi memiliki kepekaan
          yang sangat tinggi, sehingga proses
          menimbang  berat kain harus dikerjakan
          di ruangan yang tidak ada hembusan
          angin,  karena  hembusan  angin  dapat
          mem pengaruhi  berat  kain yang  sedang
          ditimbang. Alat gramasi wajib dimiliki oleh
          industri garment untuk memeriksa kain
          yang digunakan.

          Bagi  Anda  yang  berkecimpung  di
          industri pembuatan kaos sebaiknya
          memiliki timbangan gramasi, karena
          konsumen yang teliti selalu menanyakan
          gramasi kain yang digunakan dan selalu
          melakukan pengecekan.
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40