Page 54 - PRINTEX-Edisi 2-2023
P. 54
54 | INSPIRASI BISNIS
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang bertandatangan dibawah ini :
I. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .................................. selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .................................... selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Kedua telah setuju dan sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dalam memberi dan
menerima pekerjaan JASA CMT, dimana Pihak Pertama memberi pekerjaan kepada Pihak Kedua dengan syarat
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
a) Pihak Kedua mengerjakan Proses kerja : Cutting, Sewing, Qc, Finishing/Packing
b) Sebelum melaksanakan proses produksi pihak Kedua berkewajiban:
1. Melaporkan dan bertanggung jawab atas hasil cuttingan bahan baku dengan toleransi maksimal 2% (dua).
Apabila pemakaian bahan baku melebihi 2% (dua)toleransi cuttingan yang di berikan oleh pihak Pertama maka
pihak Kedua akan dikenakan sanksi berupa biaya atas kelebihan pemakaian bahan baku tersebut.
2. Pihak Kedua wajib melakukan PPM (Pre Production Meeting) dengan pihak Pertama sebelum memulai
produksi dengan bukti hasil PPM secara tertulis dan pihak Kedua wajib menyerahkan sample hasil PPM kepada
pihak Pertama. Apabila pihak Kedua melakukan proses produksi tanpa PPM maka pihak Pertama berhak
menolak hasil produksinya.
3. Selama masa produksi tersebut pihak Kedua berkewajiban memberikan Laporan Produksi Harian (Status
Produksi) kepada pihak Pertama.
c) Pihak Kedua wajib memberikan jadwal pengiriman barang jadi (Delivery Order) kepada pihak Pertama.
Pasal 2
a) Bahan baku yang di terima oleh pihak Kedua wajib di lakukan pengecekkan bahan. Apabila ada masalah berupa
cacat bahan, kurang quantity dan lainlain, maka pihak Kedua wajib melaporkan kepada pihak Pertama secara
tertulis. Apabila pihak Kedua sudah melakukan proses cutting berarti pihak kedua sudah bertanggung jawab
dengan kualitas bahan baku.
b) Bahan baku dan accessories diantar kepada pihak Kedua oleh pihak Pertama. Bahan baku dan aksesories yang
di terima harus di lakukan pengecekkan oleh pihak Kedua dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja, apabila ada
klaim kekurangan atas pengiriman lebih dari 7 (tujuh) hari maka segala resikonya menjadi tanggung jawab pihak
Kedua.
c) Pengiriman barang jadi dilakukan oleh pihak Kedua, apabila pihak Pertama yang mengambil barang jadi tersebut
maka pihak Kedua akan dikenakan biaya transportasi oleh pihak Pertama.
Pasal 3
a) Pihak Kedua wajib mengerjakan proses produksi sesuai dengan permintaan pihak Pertama dengan kualitas yang
sudah di sepakati pada waktu PPM dan Delivery Order yang tercantum pada PO (Purchase Order).