Page 55 - PRINTEX-Edisi 2-2023
P. 55

INSPIRASI BISNIS  | 55





            b)   Pihak Pertama memberikan toleransi maksimal 7 (tujuh) hari kerja dari jadwal Delivery Order yang telah disepakati
               oleh pihak Kedua ( Pasal 1 point C ). Apabila melebihi batas toleransi tersebut maka akan dikenakan  sanksi/denda
               berupa pembayaran ongkos kerja akan di bayarkan 2(dua) bulan setelah setoran barang jadi.
            c)   Apabila  terjadi  kesalahan­kesalahan  pada  proses  produksi  (Cutting  s/d  Packing),  maka  pihak  Kedua  akan
               dikenakan sanksi administrasi/denda sesuai dengan estimasi atau perkiraan kerugian yang dialami oleh pihak
               Pertama.

            Pasal 4
            Setelah proses produksi selesai, barang jadi dikirimkan kepada pihak Kedua dengan pemisahan kategori Grade A dan
            Grade B. Pihak Pertama memberikan toleransi maksimal sebesar 3% (tiga) untuk barang hasil produksi Grade B :
            a)  Yang dimaksudkan dengan Grade A : adalah barang hasil produksi dengan kualitas sesuai/tidak cacat dengan
               permintaan pihak Pertama.
            b)  Yang dimaksudkan dengan Grade B sbb :
               ▪   Semua barang cacat (tidak layak jual) baik karena cacat produksi / jahit, cacat bahan, cacat kotor & barang
                  kurang komponen / barang tidak jadi kaos.
               ▪  Barang grade B di hitung berdasarkan per corak bahan / model.
               ▪  Apabila keseluruhan barang yang di produksi tidak sesuai dengan sample PPM yang di sepakati bersama.
            c) Barang Grade B max. 2(dua)%:
               ▪  Toleransi barang grade B max 2(dua)% per corak bahan. Apabila barang grade B tidak melebihi 2(dua)%, maka
                  ongkos jahit akan di bayar FULL sesuai dengan surat penerimaan barang (termasuk barang grade B yang tidak
                  melebihi 2(dua)%.
            d)   Barang grade B 3(tiga)% s/d 5(lima)%:
               ▪  Apabila barang grade B 3(tiga)% s/d 5(lima)%, maka ongkos jahit tidak akan di bayar sebesar 3(tiga)% dari
                  barang grade B tersebut.
            e)  Barang grade B di atas 5(lima)% atau keseluruhan barang jadi salah produksi.
               ▪  Apabila barang grade B melebihi 5(lima)% maka sanksinya adalah sbb:
                  ­   1% ­ 2% => masih dalam tahap toleransi
                  ­  3% ­ 5% => ongkos jahit tidak di bayarkan
                  ­  Di atas 5% => ongkos jahit tidak di bayarkan & CMT akan dipotong harga FOB kaos tersebut.
            f)  Untuk barang tidak jadi karena kurang komponen akan di berikan toleransi maximum 3 pcs per­model/artikel,
               apabila di atas toleransi maka akan di kenakan charge seharga FOB barang tersebut.

                             NOTE : SEMUA BARANG GRADE B TETAP MENJADI MILIK PIHAK PERTAMA.

            Pasal 5
            a)  Pihak Kedua menjamin keamanan material milik pihak Pertama selama berada di pihak Kedua dan bersedia
               mengganti kerugian kepada pihak Pertama apabila ada kerusakan/kebakaran atau kehilangan sesuai harga HPP
               yang sudah di sepakati.
            b)  Pihak Kedua tidak diperbolehkan dan tidak berhak mengalihkan proses produksi tersebut kepada pihak ketiga
               tanpa persetujuan pihak Pertama.

            Pasal 6
            Pihak Pertama akan memberikan pembayaran kepada Pihak Kedua dengan Prosedur, sbb :
            a)  Pihak Kedua harus menyerahkan hasil produksi kepada pihak Pertama secara lengkap (sesuai dengan laporan
               yang tercantum pada laporan cutting). Dengan jadwal penerimaan barang, yakni hari SENIN dan SELASA setiap
               minggunya.
            b)  Seluruh sisa bahan baku dan accessories wajib dikembalikan kepada pihak Pertama pada waktu akan melakukan
               kontra bon.
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60