Page 55 - PRINTEX-Edisi 2-2023
P. 55
INSPIRASI BISNIS | 55
b) Pihak Pertama memberikan toleransi maksimal 7 (tujuh) hari kerja dari jadwal Delivery Order yang telah disepakati
oleh pihak Kedua ( Pasal 1 point C ). Apabila melebihi batas toleransi tersebut maka akan dikenakan sanksi/denda
berupa pembayaran ongkos kerja akan di bayarkan 2(dua) bulan setelah setoran barang jadi.
c) Apabila terjadi kesalahankesalahan pada proses produksi (Cutting s/d Packing), maka pihak Kedua akan
dikenakan sanksi administrasi/denda sesuai dengan estimasi atau perkiraan kerugian yang dialami oleh pihak
Pertama.
Pasal 4
Setelah proses produksi selesai, barang jadi dikirimkan kepada pihak Kedua dengan pemisahan kategori Grade A dan
Grade B. Pihak Pertama memberikan toleransi maksimal sebesar 3% (tiga) untuk barang hasil produksi Grade B :
a) Yang dimaksudkan dengan Grade A : adalah barang hasil produksi dengan kualitas sesuai/tidak cacat dengan
permintaan pihak Pertama.
b) Yang dimaksudkan dengan Grade B sbb :
▪ Semua barang cacat (tidak layak jual) baik karena cacat produksi / jahit, cacat bahan, cacat kotor & barang
kurang komponen / barang tidak jadi kaos.
▪ Barang grade B di hitung berdasarkan per corak bahan / model.
▪ Apabila keseluruhan barang yang di produksi tidak sesuai dengan sample PPM yang di sepakati bersama.
c) Barang Grade B max. 2(dua)%:
▪ Toleransi barang grade B max 2(dua)% per corak bahan. Apabila barang grade B tidak melebihi 2(dua)%, maka
ongkos jahit akan di bayar FULL sesuai dengan surat penerimaan barang (termasuk barang grade B yang tidak
melebihi 2(dua)%.
d) Barang grade B 3(tiga)% s/d 5(lima)%:
▪ Apabila barang grade B 3(tiga)% s/d 5(lima)%, maka ongkos jahit tidak akan di bayar sebesar 3(tiga)% dari
barang grade B tersebut.
e) Barang grade B di atas 5(lima)% atau keseluruhan barang jadi salah produksi.
▪ Apabila barang grade B melebihi 5(lima)% maka sanksinya adalah sbb:
1% 2% => masih dalam tahap toleransi
3% 5% => ongkos jahit tidak di bayarkan
Di atas 5% => ongkos jahit tidak di bayarkan & CMT akan dipotong harga FOB kaos tersebut.
f) Untuk barang tidak jadi karena kurang komponen akan di berikan toleransi maximum 3 pcs permodel/artikel,
apabila di atas toleransi maka akan di kenakan charge seharga FOB barang tersebut.
NOTE : SEMUA BARANG GRADE B TETAP MENJADI MILIK PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
a) Pihak Kedua menjamin keamanan material milik pihak Pertama selama berada di pihak Kedua dan bersedia
mengganti kerugian kepada pihak Pertama apabila ada kerusakan/kebakaran atau kehilangan sesuai harga HPP
yang sudah di sepakati.
b) Pihak Kedua tidak diperbolehkan dan tidak berhak mengalihkan proses produksi tersebut kepada pihak ketiga
tanpa persetujuan pihak Pertama.
Pasal 6
Pihak Pertama akan memberikan pembayaran kepada Pihak Kedua dengan Prosedur, sbb :
a) Pihak Kedua harus menyerahkan hasil produksi kepada pihak Pertama secara lengkap (sesuai dengan laporan
yang tercantum pada laporan cutting). Dengan jadwal penerimaan barang, yakni hari SENIN dan SELASA setiap
minggunya.
b) Seluruh sisa bahan baku dan accessories wajib dikembalikan kepada pihak Pertama pada waktu akan melakukan
kontra bon.